Kata Kita

Berita, Artikel, dan Opini tentang Ejaan. id dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Ibu Kota Nusantara (IKN)

Oleh Ria Febrina, S.S., M.Hum.*

Foto: Ria Febrina

Barangkali sudah banyak yang tahu bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan pembangunan terkait pemindahan ibu kota negara yang sekarang berada di Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proses pembangunan sudah dimulai sejak ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022. Pembangunan ini direncanakan akan berlangsung hingga 2045.

Terkait undang-undang tersebut, ada hal menarik yang patut dikaji. Pertama, mengenai istilah-istilah yang muncul setelah kehadiran undang-undang tersebut; dan kedua mengenai penulisan kata dan frasa dalam undang-undang—apakah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia atau tidak.

Pertama, mengenai istilah-istilah yang muncul. Dalam undang-undang tersebut, muncul istilah Ibu Kota Nusantara yang kemudian disingkat dengan IKN. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara”. Namun, dari isi pasal tersebut juga tampak bahwa IKN dapat menjadi singkatan Ibu Kota Negara. Dalam artian, pengguna bahasa Indonesia akan menggunakan singkatan IKN untuk Ibu Kota Nusantara dan Ibu Kota Negara.

Menurut Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD Kelima), penggunaan singkatan yang tepat adalah pada Ibu Kota Nusantara karena huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama pada semua kata, seperti pada nama negara. Sementara itu, ibu kota negara merupakan frasa yang belum diikuti oleh nama. Frasa yang diikuti nama dapat dilihat pada Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Khusus dalam undang-undang ini, huruf pertama pada frasa Ibu Kota Negara menggunakan huruf kapital karena merujuk pada Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Frasa Ibu Kota Negara merupakan istilah yang merujuk Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pengecualian ini juga terdapat pada sejumlah kata dan frasa dalam undang-undang yang berkaitan dengan definisi. Kata dan frasa yang dimaksud adalah Lembaga Negara, Pemerintah Pusat, Presiden, Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, Tanah, dan Hak Atas Tanah. Kata dan frasa tersebut terdapat pada Pasal 1 Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 14, Ayat 15, Ayat 16, dan Ayat 17 berikut.

Pasal 3

Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.Pasal 4

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pasal 5

Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pasal 14

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Pasal 15

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Pasal 16

Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.Pasal 17

Hak Atas Tanahyang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah.

Huruf awal pada kata dan frasa tersebut ditulis menggunakan huruf kapital pada semua bagian dalam undang-undang, baik berada pada awal, tengah, maupun akhir pasal atau ayat. Salah satu contoh dapat dilihat pada Pasal 16 Ayat 5 berikut.

Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kaidah penulisan kata dan frasa tersebut memang menjadi kekhasan pada bahasa yang tercantum dalam semua undang-undang yang ada di Indonesia.

Sementara itu, kata Nusantara yang hadir sebagai nama Ibu Kota Negara Republik Indonesia dalam undang-undang ini menjadi hal yang patut dikaji lebih lanjut. Dalam pemberitaan CNN Indonesia, dinyatakan bahwa nama Nusantara diputuskan oleh Presiden Joko Widodo setelah menerima 80 nama sebagai calon nama ibu kota, di antaranya ada Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Warnapura, Cakrawalapura, dan Kartanegara. Namun, nama Nusantara dipilih karena memiliki rekam jejak tersendiri dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alfred Russel Wallace, peneliti kepulauan di Nusantara, dalam The Malay Archipelago, menggambarkan Nusantara dari sisi tanaman, hewan, dan keberagaman budaya yang ada. Ia menyatakan bahwa Nusantara adalah wilayah yang diapit oleh dua benua besar, Asia, dan Australia. Wilayah ini terdiri atas banyak pulau kecil, terletak di garis khatulistiwa, kaya dengan tanaman, buah-buahan, dan rempah-rempah. Di wilayah ini tumbuh bunga raksasa (reflesia), orang utan, kupu-kupu raksasa, katak terbang, burung cenderawasih. Wilayah ini dihuni oleh ras Malaya (Melayu) yang khas dan menarik yang tidak ditemukan di tempat lain.

Gambaran Alfred Russel Wallace ini tergambar melalui etimologi kata Nusantara yang berasal dari bahasa Kawi (bahasa Jawa Kuno) yang banyak dipengaruhi oleh bahasa Sansekerta, yaitu nusa yang berarti ‘pulau’ dan antara yang berarti ‘di antara’. Kata tersebut merujuk pada pulau-pulau di antara dua samudera dan dua benua yang dikenal dengan nama Indonesia.

Sebelum menggunakan nama Indonesia, tercatat juga sejumlah nama yang dipakai untuk negara kita pada masa lampau. Salah satu nama yang paling terkenal itu adalah NusantaraPada satu sisi, nama Nusantara yang dipilih ini dapat membuka dan mengenalkan kembali nama lain dari Indonesia pada masa lampau, yaitu Nusantara. Namun, dalam perjalanannya nanti, nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia ini akan tumpang-tindih dengan sejarah Indonesia pada masa lampau.

Kata Nusantara dapat mengalami penyempitan makna sebagai sebuah nama ibu kota saja. Padahal, dibalik nama Nusantara, ada serangkaian peristiwa penting yang terjadi pada masa lampau. Slamet Muljana (1979) menyatakan bahwa ada peristiwa Raja Kertanegara dari Kerajaan Singasari yang mengenalkan konsep Cakrawala Mandala DwipantaraPhilip Boring (2018) dan Hans-Dieter Evers (2016) mengungkapkan peristiwa Patih Gajah Mada dalam Sumpah Palapa pada Abad Ke-1 yang menyatakan bahwa “Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikian saya (baru akan) melepaskan puasapuasa”.

Sumpah tersebut tertulis dalam Kitab Negarakertagama yang menyatakan bahwa kata Nusantara meliputi Pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, sebagian Sulawesi, Maluku, dan Papua; termasuk  Singapura, Malaysia, Brunei, dan sebagian dari Filipina.  Sumpah tersebut merupakan ikrar Patih Gajah Mada dalam mempersatukan Nusantara (pulau-pulau di luar Pulau Jawa) agar tunduk dalam kekuasaan Kerajaan Majapahit. Selain itu, kata Nusantara juga berkenaan dengan Ki Hajar Dewantara, pendiri Taman Siswa (Sobih AW Adnan, 2016). Bagi Ki Hajar Dewantara, penyebutan Nusantara untuk memunculkan semangat kemerdekaan. Penggunaan Ibu Kota Nusantara tentunya diharapkan tidak mengecilkan sejumlah peristiwa yang pernah ada terkait kata Nusantara.

Selain kata Ibu Kota Nusantara, ada istilah lain yang muncul dalam undang-undang, khususnya pada prinsip pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara, yakni kota cerdas sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 Ayat 2. Jika dijelaskan maksud kota cerdas ini berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)kota adalah daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian, sedangkan cerdas adalah sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya).

Sejumlah media online Indonesia yang menerbitkan pemberitaan IKN selama Desember 2022 hingga Januari 2023 merepresentasikan kota cerdas tersebut ke dalam sejumlah istilah berupa smart city, smart living, forest city, renewable industri, dan autonomous vehicle. Sejumlah istilah yang dilahirkan untuk menciptakan bahwa Ibu Kota Nusantara akan menjadi kota dengan 70% area merupakan kawasan hijau, menggunakan energi terbarukan, dan kendaraan tanpa awak.

Tidak adanya istilah baku dari pemerintah menyebabkan wartawan Indonesia mempopulerkan banyak istilah dari bahasa Inggris. Sebuah kondisi yang menunjukkan betapa kebijakan bahasa Indonesia belum berperan dalam pembangunan dan pengembangan ibu kota negara. Padahal, dalam Kongres Bahasa Indonesia XI, dinyatakan bahwa lembaga negara wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap nama, barang, dan jasa.

Jikalau ingin menggunakan bahasa asing, diutamakan selaras dengan slogan Badan Bahasa berupa “Utamakan bahasa Indonesia, kuasai bahasa asing, lestarikan bahasa daerah”. Wujud konkretnya dalam bahasa Jawa misalnya, ketika akan menggunakan istilah kota cerdas, pada setiap papan iklan dapat digunakan tiga bahasa, seperti kota cerdassmart city, dan kutha pinter. Di Ibu Kota Nusantara, tentu dapat dipilih salah satu bahasa daerah yang ada, seperti bahasa Banjar, bahasa Kutai, bahasa Borneo, atau bahasa Benuaq. Artinya, sejak sekarang, istilah berbahasa Indonesia patut dipopulerkan dalam membangun sejumlah nama atau istilah baru di ibu kota negara. Hal ini tentunya menjadi wujud keterlibatan bahasa Indonesia dalam pembangunan dan pengembangan ibu kota negara.

Kedua, hal lain yang patut diperhatikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah penulisan kata dan frasa dalam undang-undang yang ternyata ada yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Salah satu kata bisa dilihat pada otorita. Dalam Pasal 1 Ayat 9 dinyatakan bahwa “Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.”

Kata otorita tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata yang ada justru otoritas yang bermakna ‘badan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengelola bidang kegiatan tertentu’. Bahkan, mesin pencari google juga merekomendasikan kata otoritas ketika pengguna menggunakan kata otorita sebagai kata kunci. Berkenaan dengan ini, tentu perlu ditelusuri kembali alasan pemerintah menggunakan kata otorita dalam undang-undang.

Selain otorita, perlu ditelusuri juga penulisan ibu kota. Dalam undang-undang ini, juga ditemukan bentuk penulisan yang bervariasi untuk ibu kota, yakni (1) Ibu Kota Nusantara, (2) Ibukota Jakarta, (3) Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada dua bentuk penulisan dalam undang-undang ini, yakni ibu kota yang kedua kata ditulis terpisah dan ibukota yang kedua kata ditulis bergabung. Dalam KBBI, penulisan yang benar adalah ibu kota. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam EYD Kelima bahwa unsur gabungan kata, termasuk istilah khusus, ditulis terpisah, seperti ibu kota.

Kata otorita dan juga ibu kota yang ada dalam undang-undang sepatutnya diganti sesuai dengan KBBI. Bahasa undang-undang mencerminkan keteraturan berpikir pihak-pihak yang terlibat dalam urusan negara. Ketidakteraturan yang terdapat dalam bahasa undang-undang tentu melemahkan posisi bahasa Indonesia di mata masyarakat. Dengan demikian, dalam pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara, bahasa Indonesia sepatutnya juga berperan. Tidak hanya sebagai bahasa undang-undang, tetapi juga dalam pilihan kata, frasa, dan kalimat yang digunakan di setiap sudut Ibu Kota Nusantara.

*Tulisan ini sudah dimuat di Scientia.id. Silakan lihat juga melalui https://literasi.scientia.id/2023/01/22/ibu-kota-nusantara-ikn/?_ga=2.244081861.1122712053.1680749891-646339934.1598619271&_gl=1*xv4k2g*_ga*NjQ2MzM5OTM0LjE1OTg2MTkyNzE.*_ga_DSX4JKQFVY*MTY4MDc0OTg5MC4zLjAuMTY4MDc0OTg5MC4wLjAuMA..

*Dosen Linguistik Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Andalas

Kirim Komentar


Kata Kita lainnya

Peribahasa tentang Perempuan dalam KBBI

Artikel 09-08-2024 16:48 WIB

Kalau rajin membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada satu bagian yang menarik untuk dibaca dan direnungkan. Namanya peribahasa. Kita akan menemukannya di bawah lema yang ditandai dengan singkatan pb (peribahasa). Peribahasa merupakan warisan tradisi lisan masyarakat...

Oleh Ria Febrina, S.S., M.Hum. - Dosen Linguistik Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Andalas


Dari Cahcam hingga Canggah

Artikel 01-08-2024 12:37 WIB

Suatu hari orang tua laki-laki meminta saya membuat silsilah keluarga yang ternyata mampu menghubungkan kakek-nenek bersaudara. Silsilah ini dirunut dari orang tua kakek-nenek sampai cucu dari cucu. Saya sampai menghabiskan empat kertas koran yang dulu sering dipakai untuk presentasi. Maklum orang...

Oleh Ria Febrina, S.S., M.Hum. - Dosen Linguistik Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Andalas


Kosakata Bahasa Cina dalam KBBI

Artikel 06-07-2024 13:44 WIB

Bakmi is an Indonesian, chinese influenced dish.Bakmi adalah hidangan khas Indonesia yang dipengaruhi oleh budaya Tionghoa. Sebuah konten yang dibawakan Laurence Benson, warga asing yang mengenalkan kuliner Indonesia ini menarik perhatian saya. Laurence Benson merupakan warga asing yang kini...

Oleh Ria Febrina, S.S., M.Hum. - Dosen Linguistik Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Andalas


Kata "dalem" dan Pronomina Serapan dalam Bahasa Indonesia

Artikel 25-04-2024 10:42 WIB

Selama berada di Yogyakarta, saya sering mendengar kata dalem. Kata ini sering diucapkan ketika seseorang yang saya ajak berkomunikasi belum memahami apa yang saya sampaikan. Kata dalem dipakai sebagai permintaan hormat untuk mengulang apa yang sudah disampaikan.Sebagai penutur...

Oleh Ria Febrina, S.S., M.Hum. - Dosen Linguistik Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Andalas


Asal Usul Skena dan Musik Indie

Artikel 20-03-2024 12:12 WIB

Belakangan ini, kata skena terus digunakan oleh pengguna media sosial. Bahkan, kata skena sering dituturkan oleh para remaja kota. Contohnya, saya pernah ditanya oleh beberapa teman saya, Bil, apa itu arti skena.Saya baru pertama kali mendengar kata itu dan merasa tergelitik untuk mencari...

Oleh Nabilla Hanifah Suci Ramadhani - Redaktur Ejaan.id