Kata Kita
Berita, Artikel, dan Opini tentang Ejaan. id dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Penulisan Gelar Akademik dan Sebutan Profesional dalam Bahasa Indonesia
Oleh Husni Mardhyatur Rahmi, S.Hum.*

Gelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V bermakna 'sebutan kehormatan, kebangsawanan, atau kesarjanaan yang ditambahkan pada nama orang'. Ada beberapa jenis gelar yang dapat disematkan kepada seseorang, seperti gelar kehormatan, gelar pusaka, dan gelar akademik.
Gelar akademik adalah gelar yang disematkan pada nama seseorang setelah menempuh pendidikan tertentu. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 036/U/1993 tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi pasal 1 (satu) menjelaskan definisi gelar akademik sebagai gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. Pasal 4 (empat) ayat (1) satu menjelaskan bahwa gelar akademik berhak digunakan oleh lulusan pendidikan akademik dari perguruan tinggi, yaitu sekolah tinggi, institut, dan universitas. Pasal 5 (lima) ayat 1 (satu) menjelaskan bahwa pihak yang berhak memberikan gelar akademik adalah sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pasal 6 (enam), disebutkan bahwa gelar akademik terdiri atas sarjana, magister, dan doktor. Gelar sarjana dan magister umumnya berada di belakang nama penyandang, dan gelar doktor berada di depan nama penyandang. Sobat Eja mungkin pernah mendengar atau melihat gelar Drs. (Doktorandus), Dra. (Doktoranda), dan Ir. (Insinyur) yang disematkan di depan nama. Tiga gelar tersebut merupakan gelar yang diberikan kepada sarjana yang lulus dari perguruan tinggi sebelum tahun 1993. Gelar doktorandus merupakan gelar akademik untuk laki-laki, gelar doktoranda adalah gelar akademik yang diberikan kepada perempuan, dan insinyur adalah gelar yang diberikan kepada sarjana teknik. Akan tetapi, ketiga gelar tersebut tidak lagi digunakan setelah tahun 1993. Ketiga gelar tersebut kini digantikan dengan beragam gelar sarjana sesuai dengan program studi yang ditempuh, seperti S.Pd. (Sarjana Pendidikan), S.Ked. (Sarjana Kedokteran), S.H. (Sarjana Hukum), S.I.Kom. (Sarjana Ilmu Komunikasi), S.Sos. (Sarjana Ilmu Sosial), dan S. Hum. (Sarjana Humaniora).
Seperti disebutkan sebelumnya, gelar sarjana dan magister berada di belakang nama penyandang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan gelar tersebut, di antaranya:
1. Gelar sarjana dan magister yang cantumkan setelah nama penyandang dibatasi oleh tanda koma, contoh Budi, S.Pd.;
2. Gelar yang disematkan pada nama berupa kependekan (singkatan atau singkatan dengan akronim), setiap awal gelar diawali oleh huruf kapital dan diakhiri oleh tanda titik, contoh S.E. (Sarjana Ekonomi), S.K.M. (Sarjana Kesehatan Masyarakat), M.Hum. (Magister Humaniora);
3. Apabila seseorang menyandang lebih dari satu gelar, setiap gelar dipisahkan dengan tanda koma, contoh Fulan, S.S., M.Hum.
Berbeda dengan gelar sarjana dan magister, gelar doktor (Dr.) disematkan di depan nama. Gelar ini diperoleh ketika seseorang menyelesaikan studi S-3 pada program studi tertentu, contohnya Dr. Ayu, M.Hum.
Jika yang mendapatkan gelar hanya lulusan sekolah tinggi, institut, dan universitas dengan jenjang pendidikan S-1, S-2, dan S-3, bagaimana gelar untuk diploma?
Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 036/U/1993, lulusan diploma memperoleh sebutan profesional. Dalam pasal 4 (empat) ayat 2 (dua) disebutkan bahwa yang memiliki hak untuk menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Dalam pasal 10 (sepuluh) disebutkan bahwa sebutan profesional terbagi atas sebutan profesional untuk program diploma dan sebutan profesional untuk lulusan program spesialis.
Seperti gelar akademik untuk sarjana dan magister, sebutan profesional juga disematkan di belakang nama penyandang diikuti dengan program studinya. Lulusan diploma satu (D-1) menyandang sebutan A.P. (Ahli Pratama), contohnya A.P.Pel. (Ahli Pratama Pelayaran). Lulusan diploma dua (D-2) menyandang sebutan A.Ma. (Ahli Muda), contohnya A.Ma.Pust. (Ahli Muda Perpustakaan). Lulusan diploma tiga (D-3) menyandang sebutan A.Md. (ahli Madya), contohnya A.Md.Keb. (Ahli Madya Kebidanan). Lulusan diploma empat (D-4) atau sarjana terapan menyandang sebutan S.Tr. (Sarjana Terapan), contohnya S.Tr.Kep. (Sarjana Terapan Keperawatan).
Sebutan profesional untuk lulusan program spesialis adalah Sp. (spesialis). Sebutan ini lazim digunakan oleh dokter yang menempuh pendidikan spesialis. Sebutan ini disematkan di belakang nama penyandang diikuti dengan bidang spesialisasinya. Misalnya, dr. Budi, Sp.BM. (Spesialis Bedah Mulut), dr. Ayu, Sp.A. (Spesialis Anak), dan dr.Yuni, Sp.OG. (Spesialis Obstetrician and Gynecologist/Spesialis Kandungan dan Kebidanan).
Nah, sekarang Sobat Eja sudah tahu tentang cara menulis gelar akademik dan sebutan profesional. Semoga Sobat Eja dapat menerapkan kaidahnya dengan baik ya. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat Eja.