Kata Kita
Berita, Artikel, dan Opini tentang Ejaan. id dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Hukum K-P-S-T dalam Penulisan Kata Bahasa Indonesia
Oleh Khofifah Aisah Amini, M.Hum.*
Masih banyak ditemukan kekeliruan dalam mempraktikkan kaidah penulisan dalam bahasa Indonesia, baik penulisan kosakata, maupun tata bahasa.
Kekeliruan tersebut, salah satunya, dapat ditemukan di media, baik elektronik, maupun cetak. Contohnya, penulisan memperoleh dan memeroleh pada judul berita di bawah ini.
“Jangan Rampas Hak Anak Memperoleh Fondasi Pendidikan” (Kompas.com, 06 April 2023)
“Cara Memeroleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin” (Kompas.com, 11 Februari 2023)
Manakah penulisan kata yang benar? Memperoleh atau memeroleh?
Fenomena tersebut berkaitan dengan hukum KPST dalam bahasa Indonesia. Apa itu hukum KPST? Istilah tersebut merujuk kepada terjadinya peluluhan fonem (huruf) pada penggabungan kata dasar yang berawalan k, p, s, dan t dengan imbuhan me(N)- dan pe(N)-.
Peluluhan fonem merupakan salah satu proses dalam morfofonemik. Morfofonemik adalah kajian yang di dalamnya terjadi perubahan fonem akibat proses morfologis (Chaer, 2012).
Untuk lebih jelasnya, berikut dibahas lebih lanjut mengenai aturan-aturan hukum KPST dalam penulisan kata bahasa Indonesia.
Aturan Pertama
Aturan pertama dalam hukum KPST adalah terjadinya peluluhan pada awalan huruf kata dasar k, p, s, dan t ketika bergabung dengan imbuhan me(N)-/pe(N)-. Lebih jelasnya, perhatikan kaidah serta contoh berikut ini.
me(N)-/pe(N)- + K + huruf vokal → meng-/peng-
me(N)-/pe(N)- + P + huruf vokal → mem-/pem-
me(N)-/pe(N)- + S + huruf vokal → meny-/peny-
me(N)-/pe(N)- + T + huruf vokal → men-/pen-
Contoh:
me(N)-/pe(N)- + kejar → mengejar/pengejar
me(N)-/pe(N)- + pilih → memilih/pemilih
me(N)-/pe(N)- + siram → menyiram/penyiram
me(N)-/pe(N)- + tendang → menendang/penendang
Jadi, mana yang benar memperoleh atau memeroleh? Mempengaruhi atau memengaruhi? Mengkondisikan atau mengondisikan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kuncinya ada pada kata dasar. Jadi, cari tahu terlebih dahulu bentuk kata dasarnya seperti apa. Hal itu karena peluluhan fonem pada hukum KPST hanya berlaku jika imbuhan me(N)-/pe(N)- yang bertemu dengan kata dasar berawalan huruf k, p, s, t diikuti oleh huruf vokal. Kalau tidak diikuti huruf vokal, tidak luluh.
Misalnya, untuk menentukan penulisan mempengaruhi atau memengaruhi, cek terlebih dahulu kata dasarnya di KBBI; pengaruh atau aruh? Ternyata, dasar dari kata tersebut adalah pengaruh. Berarti, imbuhan me(N)- bertemu huruf p dan diikuti vokal e mengakibatkan huruf p luluh sehingga penulisan yang tepat adalah memengaruhi, bukan mempengaruhi.
Begitu juga dalam menentukan kata yang tepat antara mengkondisikan atau mengondisikan. Bentuk dasar kata tersebut adalah kondisi. Oleh karena itu, huruf k pada kata tersebut mengalami peluluhan karena diikuti oleh vokal o sehingga kata yang benar adalah mengondisikan.
Bagaimana dengan kata memperoleh atau memeroleh? Dengan cara yang sama, tentukan terlebih dahulu kata dasarnya; peroleh atau oleh? Berdasarkan KBBI, dasar dari kata tersebut adalah oleh, bukan peroleh. Dengan demikian, kata yang tepat adalah memperoleh. Hal itu karena imbuhan yang melekat pada kata dasar adalah memper- (bukan me(N)-) sehingga tidak menyebabkan p luluh.
Jadi, sudah bisa diketahui, ya, mana penulisan yang benar pada judul berita di atas? Oke, sekarang kita membahas aturan kedua dalam hukum KPST.
Aturan Kedua
Sebelum membahas aturan kedua, coba tentukan manakah kata yang tepat antara pemproduksi atau pemroduksi; pemprogram atau pemrogram; dan pemprotes atau pemrotes?
Berdasarkan hukum KPST, kata yang benar adalah pemroduksi, pemrogram, dan pemrotes.
Hal itu sesuai dengan aturan kedua dalam hukum KPST; ketika imbuhan pe(N)- bergabung dengan kata dasar berawalan p dan diikuti konsonan r mengakibatkan peluluhan pada huruf p. Berikut kaidanya.
pe(N)- + P + huruf konsonan (khususnya R) → pem-
Contoh:
pe(N)- + produksi → pemroduksi
pe(N)- + program → pemrogram
pe(N)- + protes → pemrotes
pe(N)- + propaganda → pemropaganda
pe(N)- + prakarsa → pemrakarsa
pe(N)- + prakiraan → pemrakiraan
Beberapa kata terdengar asing, bukan? Walaupun asing, memang begitulah penulisan yang benar karena disesuaikan dengan hukum KTSP. Dengan memahami hukum KTSP, diharapkan kita tidak salah lagi dalam penulisan kata, khususnya gabungan kata imbuhan me(N)-/pe(N)- dengan kata dasar berawalan k, p, s, dan t. Semoga penjelasan ini membantu, ya. Selamat beraktivitas!